Coffee Exporter Online Indonesia
1. Legalitas dan Perizinan
Mendirikan Perusahaan: Harus berbadan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV.
Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperlukan untuk semua kegiatan ekspor yang terdaftar di OSS (Online Single Submission).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Untuk legalitas usaha perdagangan kopi.
Surat Keterangan Asal (SKA): Untuk membuktikan asal kopi Indonesia agar memenuhi regulasi negara tujuan ekspor.
Sertifikasi dari Kementerian Perdagangan: Termasuk registrasi sebagai eksportir kopi.
2. Standar Kualitas dan Sertifikasi
SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk kopi mentah.
Sertifikasi Organik (jika diperlukan) untuk pasar tertentu seperti Eropa dan Amerika Serikat.
Sertifikasi Fair Trade atau Rainforest Alliance untuk meningkatkan daya saing di pasar internasional.
3. Jaringan dan Pasar Ekspor
Menjalin kerja sama dengan importir
Website https://greencoffeeexport.com/
Email : info@greencoffeeexport.com
Whatsapp +6282193076208
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!