Jasa pengurusan IMB dan balik nama sertifikat Tanah,murah dan Amanah Jasa pengurusan IMB dan balik nama sertifikat Tanah,murah dan Amanah Jasa pengurusan IMB dan balik nama sertifikat Tanah,murah dan Amanah
cover_Jasa pengurusan IMB dan balik nama sertifikat Tanah,murah dan Amanah
bukan_cover_Jasa pengurusan IMB dan balik nama sertifikat Tanah,murah dan Amanah
bukan_cover_Jasa pengurusan IMB dan balik nama sertifikat Tanah,murah dan Amanah
Menawarkan
Jasa pengurusan IMB dan balik nama sertifikat Tanah,murah dan Amanah
Minggu, 15 Mei 2022
2483x dilihat
Rp. 2.000.000
Deskripsi

Jasa Pengurusan Izin Mendirikan IMB untuk wilayah Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, Jakarta dan Sekitarnya.


Peruntukan izin :
- Bangunan Baru
- Renovasi
- Bangunan yang sudah terbangun, namun belum ada izinnya.


Syarat dokumen :
- Foto Copy Data diri (KTP dan NPWP bila ada)
- Foto Copy Akta Jual Beli (AJB) tanah (jika ada)
- Foto Copy Surat Tanah (untuk wilayah Jakarta wajib dalam bentuk sertifikat)
- Foto Copy SPPT PBB tahun berjalan
- Foto Copy STTS PBB tahun berjalan


Proses pengurusan :
1. Pengecekan dokumen
2. Submit atau pendaftaran dokumen
3. Pengurusan dan penerbitan IRK / KRK
4. Submit rancang bangun arsitek dan IPTB
5. Revisi (bila ada)
6. Penerbitan dan cetak IMB


Untuk poin 4 bila belum punya, maka kami akan sediakan dengan biaya terjangkau.


Biaya pengurusan mulai dari 1,7 juta. Tergantung kepada wilayah, luas tanah dan luas bangunan.


Biaya tersebut belum termasuk :
- Biaya materai
- Biaya Retribusi
- Biaya PBB terhutang


Perlu diingat, proses yang dijelaskan di atas merupakan proses yang biasanya terjadi. Namun hal tersebut bisa saja berbeda tergantung regulasi atau peraturan di wilayah masing-masing.


Jasa Peningkatan Sertifikat :
- Girik atau Tanah Adat ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Girik atau Tanah Adat ke Sertifikat Hak Milik (SHM)
- SHGB ke SHM


Syarat dokumen :
- Data diri (KTP, KK dan NPWP bila ada)
- Surat tanah yang ada sebelumnya
- SPPT PBB tahun berjalan
- STTS PBB tahun berjalan


Biaya pengurusan mulai 4 juta. Besaran biaya tergantung dari wilayah serta luas tanah.


Biaya tersebut belum termasuk :
- Biaya BPHTB dan atau PPh
- Biaya PBB terhutang
- Biaya legalisir (jika diperlukan)
- Materai
- Retribusi pengukuran


Untuk info lebih lanjut, bisa hubungi nomor yang tertera.


(082111954455)


Terima kasih.

Ada masalah dengan iklan ini?
Lokasi
, Bekasi, Jawa Barat
2458617 articles 0
Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.


Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Informasi Penjual

Profil Seller
Enes
Bergabung Sejak Februari 2018
Enes
Bekasi
Hubungi Penjual