Jasa Pengurusan Izin Mendirikan IMB untuk wilayah Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, Jakarta dan Sekitarnya.
Peruntukan izin :
- Bangunan Baru
- Renovasi
- Bangunan yang sudah terbangun, namun belum ada izinnya.
Syarat dokumen :
- Foto Copy Data diri (KTP dan NPWP bila ada)
- Foto Copy Akta Jual Beli (AJB) tanah (jika ada)
- Foto Copy Surat Tanah (untuk wilayah Jakarta wajib dalam bentuk sertifikat)
- Foto Copy SPPT PBB tahun berjalan
- Foto Copy STTS PBB tahun berjalan
Proses pengurusan :
1. Pengecekan dokumen
2. Submit atau pendaftaran dokumen
3. Pengurusan dan penerbitan IRK / KRK
4. Submit rancang bangun arsitek dan IPTB
5. Revisi (bila ada)
6. Penerbitan dan cetak IMB
Untuk poin 4 bila belum punya, maka kami akan sediakan dengan biaya terjangkau.
Biaya pengurusan mulai dari 1,7 juta. Tergantung kepada wilayah, luas tanah dan luas bangunan.
Biaya tersebut belum termasuk :
- Biaya materai
- Biaya Retribusi
- Biaya PBB terhutang
Perlu diingat, proses yang dijelaskan di atas merupakan proses yang biasanya terjadi. Namun hal tersebut bisa saja berbeda tergantung regulasi atau peraturan di wilayah masing-masing.
Jasa Peningkatan Sertifikat :
- Girik atau Tanah Adat ke Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Girik atau Tanah Adat ke Sertifikat Hak Milik (SHM)
- SHGB ke SHM
Syarat dokumen :
- Data diri (KTP, KK dan NPWP bila ada)
- Surat tanah yang ada sebelumnya
- SPPT PBB tahun berjalan
- STTS PBB tahun berjalan
Biaya pengurusan mulai 4 juta. Besaran biaya tergantung dari wilayah serta luas tanah.
Biaya tersebut belum termasuk :
- Biaya BPHTB dan atau PPh
- Biaya PBB terhutang
- Biaya legalisir (jika diperlukan)
- Materai
- Retribusi pengukuran
Untuk info lebih lanjut, bisa hubungi WA/SMS/Telp 0821 1195 4455.
Terima kasih.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!